PROVINSI DKI JAKARTA

Pergub Baru NJOP Rusun Dorong Pengembang Segera Setor BPHTB

Muhamad Wildan
Minggu, 07 Februari 2021 | 09.01 WIB
Pergub Baru NJOP Rusun Dorong Pengembang Segera Setor BPHTB

Foto udara gedung apartemen dan perumahan mewah di atas mal di Jakarta, Minggu (10/1/2021). Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 111/2020 atas penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB) rumah susun disebut bakal mempercepat pemecahan unit rusun oleh pengembang. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta terbaru atas penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB) rumah susun (rusun) disebut bakal mempercepat pemecahan unit rusun oleh pengembang.

Merujuk pada Pergub No. 111/2020, Pemprov DKI Jakarta tidak lagi membedakan nilai jual objek pajak (NJOP) bangunan rusun yang sudah dilakukan pertelaan dengan rusun yang belum dilakukan pertelaan sebagaimana ketentuan sebelumnya yakni Pergub No. 77/2014.

"Pergub No. 111/2020 bertujuan mendorong pengembang segera melakukan serah terima unit dan tidak menunda menyetor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang sudah disetor tenant," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta M. Tsani Annafari, Selasa (5/2/2021).

Ia menambahkan selain mempercepat penyetoran BPHTB, pergub terbaru juga mempermudah Pemprov DKI Jakarta melakukan pertelaan unit-unit rusun.

Pada Pasal 13, rusun sudah dilakukan pemecahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tetapi belum dilakukan pertelaan atau telah dilakukan pertelaan yang belum disahkan gubernur, maka Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan penilaian ulang saat pertelaan disahkan gubernur.

Tsani menerangkan proses pertelaan selama ini adalah proses yang rumit. Saat ini, sudah banyak rusun-rusun lama yang terlanjur dihuni tetapi SPPT PBB-nya belum dipecah. Akibatnya, banyak unit rusun yang SPPT PBB-nya masih atas nama pengelola apartemen, bukan pemilik unit.

"Ini kan tidak adil, oleh sebab itu kita berikan skema pertelaan sementara agar proses pemecahan bisa disederhanakan dan SPPT PBB bisa terbit atas nama pemilik unit," ujar Tsani.

Apabila pertelaan definitif sudah terbit, sambungnya, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan penyesuaian pertelaan tersebut jika ternyata ada perbedaan penghitungan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.