KABUPATEN KOTABARU

Urus BPHTB Dipermudah, Pemda Integrasikan Sistem dengan BPN

Dian Kurniati
Senin, 04 Januari 2021 | 09.24 WIB
Urus BPHTB Dipermudah, Pemda Integrasikan Sistem dengan BPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

KOTABARU, DDTCNews – Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan akhirnya meluncurkan sistem integrasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bersama kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad mengatakan integrasi tersebut akan membuat pelayanan pengurusan BPHTB lebih cepat dan transparan, termasuk meningkatkan penerimaan dari BPHTB pada masa mendatang.

"Ini dalam rangka optimalisasi pajak daerah terkait dengan BPHTB dan memudahkan validasi data saat pembayaran BPHTB," katanya, dikutip Senin (4/01/2021).

Said menjelaskan BPHTB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki peran strategis dalam menyumbang penerimaan. Sebab, wajib pajaknya tersebar dari semua lapisan masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan.

Menurutnya, integrasi data BPHTB bermula dari rencana aksi kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah di Provinsi Kalsel pada 2019.

Korsupgah mendorong semua pemerintah kabupaten/kota membuat inovasi agar pengumpulan pajak daerahnya terus meningkat. Pemkab Kotabaru selanjutnya meneken kerja sama dengan BPN terkait dengan rencana integrasi sistem tersebut pada 30 Juli 2019.

Sementara itu. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Kadi Mulyono menilai pengurusan BPHTB selama ini merepotkan karena notaris harus mendatangi kantor Bapenda untuk melakukan pembayaran. Setelahnya, notaris perlu mendatangi kantor BPN untuk proses validasi data.

"Dengan adanya integrasi ini, setelah di-input di Bapenda lalu membayar BPHTB, maka datanya sudah langsung bisa diakses oleh BPN," ujarnya seperti dilansir koranbanjar.net. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.