Ilustrasi. (DDTCNews)
PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat, meluncurkan aplikasi Pajak Online Terintegrasi Elektronik atau e-ponti sebagai upaya untuk memacu setoran pajak daerah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan aplikasi e-ponti tersebut akan mempermudah wajib pajak daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari proses pendaftaran hingga pembayaran pajak.
"Diharapkan dengan aplikasi tersebut akan mendapatkan kemudahan, transparansi, dan mempermudah proses monitoring pajak daerah," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/12/2020).
Aplikasi berbasis website tersebut bisa diakses pada laman http://eponti.pontianakkota.go.id. Sebelum mengakses, wajib pajak daerah harus terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan mengisi beberapa data.
Melalui e-ponti itu pula, wajib pajak bisa melakukan transaksi pembayaran pajak daerah melalui mobilebanking atau ATM Bank Kalbar. Bagi pemkot, monitoring kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak dapat berlangsung secara real-time.
Menurut Edi, pemkot merancang aplikasi e-ponti khusus untuk beberapa jenis pajak yang dikelola Badan Keuangan Daerah. Misal, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak penerangan jalan umum, dan jenis pajak lainnya.
Pemkot, sambungnya, berkomitmen terus meningkatkan pelayanan pajak, terutama mengalihkan layanan dari manual menjadi elektronik. Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan.
"Ini sebagai langkah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat dan efisien," ujarnya. (rig)