Berfoto bersama setelah melakukan tindakan penyanderaan atau paksa badan (gijzeling). (foto: Kanwil DJP Sumut II)
PEMATANGSIANTAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) II melakukan penyanderaan atau paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak wajib pajak orang pribadi yang mempunyai tunggakan pajak senilai Rp4,4 miliar.
Gijzeling yang terhadap wajib pajak berinisial H dilakukan pada Selasa (15/12/2020). Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pematang Siantar didampingi aparat keamanan Polda Sumut telah membawa wajib pajak ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
“Sebelum gijzeling, berbagai upaya penagihan persuasif sudah dilakukan. Namun, wajib pajak masih belum menunjukan itikad baik untuk melunasinya. Dengan demikian, sesuai ketentuan, gijzeling harus dilakukan,” kata Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Sumut II Muh. Harsono dalam siaran pers yang diterima DDTCNews, Jumat (18/12/2020).
Wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pematang Siantar itu mempunyai tunggakan pajak senilai Rp4,4 Miliar. Wajib pajak merupakan seorang pengusaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya.
Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah menjelaskan sejak 2014, seluruh rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan. Namun, wajib pajak belum beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Gijzeling merupakan upaya terakhir proses tindakan penagihan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Upaya ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan. Gijzeling diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak lainnya yang belum atau tidak beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
Menurutnya, selama ini, tindakan gijzeling terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak lainnya yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
Kanwil DJP Sumut II berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak 2020 dari kegiatan penagihan tunggakan atau utang pajak dengan tetap mengedepankan upaya persuasif dalam pelaksanaannya.
Namun demikian, sambung dia, tindakan penegakan hukum (law enforcement) penagihan berupa gijzeling tetap akan dilakukan sebagai upaya terakhir penagihan. Simak pula artikel ‘Ini Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Gijzeling’. (kaw)