Suasana kegiatan asistensi secara tatap muka bertempat di aula KPP Pratama Magelang. (DJP)
MAGELANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang membentuk tim satuan tugas (satgas) penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP), tim satgas tersebut bertugas melakukan penelitian SPT Tahunan secara manual. Selain itu, tim satgas juga melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan secara daring melalui aplikasi e-filing.
“Pembentukan tim satgas SPT Tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Magelang,” demikian bunyi informasi yang disampaikan melalui laman resmi DJP, Jumat (13/11/2020).
Sebelum membentuk tim satgas, KPP telah melakukan Whatsapp blast kepada wajib pajak yang berisi imbauan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Adapun kegiatan asistensi secara tatap muka ditujuan kepada wajib pajak orang pribadi karyawan dan usahawan. Asistensi pengisian SPT Tahunan dilakukan oleh account representative (AR) dan pelaksana KPP Pratama Magelang. Layanan asistensi ini dibuka pada pukul 08.00—16.00 WIB.
Wajib pajak yang melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Otoritas pajak melakukan pengecekan suhu tubuh bagi wajib pajak yang memasuki area kantor.
Selain itu, wajib pajak harus mencuci tangan sebelum dan setelah memasuki aula. Wajib pajak juga harus menggunakan masker. Tempat duduk antar wajib pajak untuk menunggu antrean diberikan jarak yang cukup dengan tujuan physical distancing.
Selain dilaksanakan di KPP Pratama Magelang, kegiatan ini juga dilakukan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan. KPP menugaskan satu AR untuk melakukan penelitian dan asistensi pengisian SPT Tahunan orang pribadi usahawan serta satu orang pelaksana untuk melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan orang pribadi karyawan.
Dalam asistensi pengisian SPT Tahunan ini, tim satgas mengimbau wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo. Untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2020, harus dilakukan sebelum Maret 2021 berakhir.
“Hal ini bertujuan agar wajib pajak tidak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) karena keterlambatan maupun tidak dilakukannya pelaporan SPT Tahunan,” imbuh otoritas. (kaw)