Ilustrasi. (DDTCNews)
BONTANG, DDTCNews – DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, menyarankan pemerintah kota menaikkan tarif pajak dan retribusi daerah untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) usai pandemi Covid-19.
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam HS mengatakan pandemi telah menyebabkan pendapatan daerah tahun ini menyusut. Menurutnya, Pemkot Bontang dapat memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi untuk mengerek PAD 2021.
"Ini baru usulan. Tapi kalau kajian sudah ada, walau kondisi pandemi pun sebenarnya [kenaikan tarif pajak dan retribusi daerah] tidak masalah," katanya, dikutip Minggu (01/11/2020).
Rustam mengatakan kebijakan menaikkan tarif pajak dan retribusi daerah dapat menjadi opsi untuk memperbaiki kinerja PAD Kota Bontang. Meski demikian, kebijakan itu masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut antara pemkot dan DPRD.
Jika pada akhirnya tarif pajak dan retribusi daerah naik, Rustam memastikan angkanya tidak akan memberatkan masyarakat. Menurutnya, Pemkot dan DPRD Bontang akan selalu memperhitungkan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Rustam menilai pada situasi yang sulit seperti saat ini, Pemkot Bontang harus pintar mencari celah untuk menggenjot PAD. Pasalnya, produksi dan harga minyak dan gas bumi yang biasanya menjadi andalan PAD Bontang, kini sedang anjlok.
Menurut Rustam, kondisi makin sulit ketika dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang selama ini menjadi andalan pendapatan Bontang juga menurun. Pada APBD Perubahan 2020, Bontang hanya mendapat DBH senilai Rp588,5 miliar.
"Ini juga upaya untuk mendorong kemandirian daerah," ujarnya.
Pada RAPBD 2021, Pemkot dan DPRD Bontang merancang DBH senilai Rp628,7 miliar, tetapi yang disetujui pemerintah pusat dan DPR RI hanya Rp490,5 miliar.
Nilai itu sudah mencakup DBH pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor sumber daya alam yang terdiri atas kehutanan, migas, minerba, dan perikanan. (rig)