Ilustrasi. Alat tapping box terpasang di lokasi pelaku usaha. (Foto: Antara)
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Pemkot Bandar Lampung berencana memasang 500 alat perekam transaksi atau tapping box hingga akhir tahun ini dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak daerah.
Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Andre Setiawan mengatakan tapping box tersebut akan dipasang di rumah makan, tempat hiburan, dan hotel.
Dia berharap tapping box membuat pencatatan transaksi lebih rapi sehingga berdampak positif bagi penerimaan. "Yang sudah terpasang 300. Tahun ini kita ada tambahan 200 alat dari Bank Lampung sehingga total 500 alat," katanya, Rabu (12/8/2020).
Andre menambahkan pemasangan tapping box pada rumah makan, tempat hiburan, dan hotel juga mempermudah BPPRD Bandar Lampung mengawasi kepatuhan wajib pajak membayar pajak.
Sementara itu, Kasubag BPPRD Kota Bandar Lampung Ferry Budhiman menuturkan pemasangan tapping box tambahan telah dimulai sejak awal pekan ini. Rencananya, setiap hari akan ada empat tapping box yang dipasang.
Saat ini, lanjutnya, BPPRD akan memprioritaskan pemasangan tapping box pada lokasi usaha berskala besar dan memiliki banyak pengunjung. Jika semua berjalan mulus, ia optimistis pemasangan tapping box sudah rampung akhir September.
Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018, wajib pajak yang menolak pemasangan tapping box bisa dikenai sanksi, berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Jika surat teguran hingga tiga kali diabaikan, izin usaha dicabut sementara. Lalu, apabila wajib pajak masih enggan dipasang alat tapping box maka akan dicabut secara permanen," ujar Ferry, dikutip dari Lampost.