KOTA KEDIRI

Pajak Daerah Dibebaskan 2 Bulan, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 April 2020 | 11.40 WIB
Pajak Daerah Dibebaskan 2 Bulan, Ini Syaratnya

Salah satu sudut di Kota Kediri, Jawa Timur.

KEDIRI, DDTCNews—Pemerintah Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur, membebaskan sejumlah pajak daerah selama Maret dan April 2020, sebagai stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha yang terkena dampak akibat wabah virus Corona atau Covid-19.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengumumkan pembebasan pajak daerah itu berlaku untuk pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel dan pajak parkir. Namun, ada syarat bagi wajib pajak yang hendak mengurus pembebasan pajak tersebut.

“Syaratnya, para pelaku usaha wajib pajak itu tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya, itu saja. Kami akan cek satu per satu, bagi yang tidak ada PHK karyawan, akan kami gratiskan pajaknya,” katanya di Kediri, Selasa (7/4/2020).

Abdullah menegaskan kebijakan pembebasan sejumlah pajak daerah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat terutama para pelaku usaha yang sangat terpukul akibat wabah virus Corona.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Kediri Nur Muhyar mengatakan kebijakan pembebasan pajak daerah itu merupakan insentif atau stimulus untuk meringankan para pelaku usaha yang terpapar pandemi Covid-19.

Dia berharap dengan adanya pembebasan pajak daerah pada Maret dan April 2020, beban para pelaku usaha diharapkan bisa berkurang, dan bisa memimimalisir efek hingga ke pemutusan hubungan kerja kepada karyawan

“Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, omzet para pelaku usaha di bidang hiburan, restoran dan hotel ini pasti terpukul. Langkah pemberian insentif ini kami harap bisa meringankan beban mereka,” jelasnya seperti dilansir surya.co.id.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. SE tersebut ditujukan pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Salah satu poin di SE itu menyatakan pemda harus memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha untuk menghindari penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.