Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur merasa gerah dengan keberadaan iklan yang ditempel sembarangan di tiang hingga pohon. Terlebih, pemasang iklan tersebut juga tidak membayar pajak terutang atas iklan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto menyampaikan iklan tersebut tersebar hampir di semua titik Kota Malang. Padahal, menempelkan iklan secara sembarangan sangat tidak diperkenankan. Keberadaan iklan tersebut juga merusak estetika kota.
“Mulai dari iklan salon, sedot WC, potong rambut, dan masih banyak lagi. Jadi, asal tempel saja itu kan enggak bagus dan bikin jorok juga," ujar Ade, Minggu (19/1/2020).
Petugas Bapenda, sambungnya, telah mendatangi para pengusaha sesuai dengan informasi dan alamat yang tertera pada iklan tersebut. Tidak hanya menagih pajak yang terutang, kedatangan Bapenda juga dimaksudkan untuk mengedukasi pelaku usaha tentang aturan penempelan iklan.
Namun, saat petugas Bapenda meminta keterangan dan pertanggungjawaban, mayoritas pengusaha berujar telah membayarkan pajak atas iklan yang dipasang. Mereka mengaku pajak tersebut dibayarkan melalui pihak ketiga sebagai penyedia jasa iklan dan tidak langsung kepada Bapenda Kota Malang.
"Jadi biasanya para pengusaha menggunakan pihak ketiga untuk membuat iklan yang ditempel itu, dan pembayaran pajaknya semua dilimpahkan ke pihak ketiga tersebut," jelas Ade.
Ade menyebut meski besaran penerimaan pajak iklan yang ditempel kecil, petugas Bapenda terus melakukan upaya penagihan pajak. Selain itu, petugas Bapenda juga terus berupaya untuk meminimalisasi jumlah iklan yang dipasang tidak beraturan.
"Sepanjang 2019, jika ditotal, nominal penerimaan pajak dari iklan yang ditempel itu sekitar Rp15 juta. Memang nominalnya tidak sebesar pajak lainnya, tetapi jika sektor ini kita biarkan akan merusak estetika kota," tambahnya.
Seperti dilansir jatimtimes.com, Ade menambahkan pengawasan pajak atas iklan yang ditempel diharapkan mampu menambah potensi penerimaan pajak. Selain itu, edukasi yang diberikan Bapenda diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar memasang iklan di lokasi yang tepat dan diizinkan.
Adapun pajak iklan yang ditempel terutang pajak daerah lantaran termasuk ke dalam objek pajak reklame. Secara lebih terperinci, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.28/2009, iklan yang ditempel disebut dengan reklame melekat (stiker).
Secara lebih terperinci, reklame stiker didefinisikan sebagai reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, dipasang, dan digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 per lembar.
Adapun yang menjadi subjek pajak dari reklame stiker adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. Sementara itu, yang menjadi wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. (kaw)