BATU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Jawa Timur, melakukan penyisiran terhadap 620 vila yang belum masuk basis data wajib pajak daerah. Penyisiran dilakukan sebagai respons atas masifnya pendirian vila tanpa dokumen resmi dan tak terdaftar sebagai wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Batu Nur Adhim mengatakan Bapenda menerjunkan tim langsung ke lapangan guna mendata sekaligus memfasilitasi proses pendaftaran. Langkah jemput bola itu dilakukan untuk menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
"Kalau hanya menunggu mereka datang ke kantor itu susah karena hampir tidak ada yang datang. Bahkan saat didatangi, banyak yang beralasan pemilik sedang tidak berada di tempat," ujar Adhim, dikutip pada Senin (24/8/2026).
Adhim menegaskan pendataan dilakukan secara bertahap setiap hari. Hal ini dimaksudkan untuk memperluas basis wajib pajak sekaligus memastikan seluruh bisnis akomodasi wisata berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Ia menyebut pendataan tersebut merupakan bentuk pendekatan persuasif. Tidak hanya sekadar mendata, langkah ini diharapkan memberi kemudahan bagi pemilik vila untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
"Kami mulai aktif melakukan jemput bola agar proses legalisasi usaha vila bisa lebih cepat dan mudah. Kalau syaratnya lengkap, dua hari bisa selesai. Jadi sebenarnya tidak sulit. Kami ingin pelaku usaha segera masuk ke sistem resmi," papar Adhim.
Adhim menekankan kebijakan ini diambil untuk menutup kebocoran PAD dari sektor pariwisata yang dinilai sangat besar. Hasil penyisiran menunjukkan hampir seluruh vila belum memiliki dokumen legalitas lengkap. Padahal, beban infrastruktur akibat kunjungan wisatawan terus meningkat.
Selain mengejar potensi pajak daerah, Adhim menegaskan legalitas usaha juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik vila. Menurutnya, pendaftaran resmi memungkinkan pengawasan standar operasional yang lebih terukur serta meminimalkan potensi konflik sosial dengan warga sekitar.
"Percepatan izin menjadi pintu masuk pengawasan, mulai dari standar operasional hingga dampak sosial di lingkungan sekitar," jelas Adhim.
Adhim menyebut kemudahan perizinan ini merupakan tawaran terakhir bagi para pemilik vila ilegal. Ia berujar pelaku usaha yang menolak melegalkan usahanya bisa terancam penindakan hukum sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Setelah pintu kemudahan dibuka lebar, tidak ada alasan lagi bagi pengusaha vila untuk tidak segera mengurus legalitas usahanya,” tegasnya, dilansir malangvoice.com. (dik)
