BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mencatat ada ratusan wajib pajak yang menunggak pajak reklame, dan nilai tunggakannya mencapai sekitar Rp4 miliar.
Plt Kepala Bapenda Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan petugas akan segera menindaklanjuti tunggakan pajak tersebut dengan melaksanakan penagihan. Kegiatan penagihan dilakukan secara bertahap mulai dari melayangkan surat teguran pertama hingga ketiga.
"Jika teguran tiga ini tidak diindahkan juga, baru kami lakukan pemasangan stiker [tanda peringatan]," ujarnya, dikutip pada Minggu (23/8/2026).
Yusnadi menyampaikan wajib pajak akan diberikan teguran sebanyak 3 kali untuk melunasi pajaknya sebelum petugas Bapenda menyegel reklame menggunakan stiker atau spanduk tanda peringatan. Adapun stiker atau spanduk tanda peringatan pun tidak boleh dilepas sembarangan.
Dia menegaskan hanya petugas Bapenda yang berhak melepas stiker dan pelepasan tersebut dilakukan setelah wajib pajak melunasi kewajiban pajaknya. Apabila wajib pajak masih membandel, petugas akan melakukan penindakan lebih tegas seperti mencopot atau membongkar papan reklame.
"Namanya wajib pajak harus diingatkan dulu, tidak boleh juga kita langsung pasang stiker tanpa ada mekanisme yang kita lalui," kata Yusnadi.
Selain reklame, Bapenda juga memperketat pengawasan, sekaligus mengintensifkan penagihan pajak terhadap sektor pajak lainnya. Contohnya, PBB dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan.
Yusnadi menyatakan pembayaran sistem pajak daerah kini bisa dilakukan secara online dan transaksi pembayaran pajak pun dapat dipantau secara real time melalui sistem digital. Jika terdapat perbedaan, Bapenda dapat mendeteksi dan menindaklanjutinya dengan menemui atau memeriksa wajib pajak maupun pelaku usaha yang bersangkutan.
"Kami mengawasi sistem pembayaran pajak online secara real time guna mencegah kebocoran PAD [pendapatan asli daerah]," tegasnya, seperti dilansir radarlampung.disway.id. (rig)
