Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KPP PRATAMA WONOSARI

Fiskus Edukasi WP Soal Pajak atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

[DDTCNews] Redaksi
Minggu, 23 Agustus 2026 | 10.00 WIB
Fiskus Edukasi WP Soal Pajak atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
<p>Suasana edukasi perpajakan yang diadakan oleh KPP Pratama Wonosari. (foto: Reny Yuanita)</p> <p>&nbsp;</p>

WONOSARI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari memberikan edukasi pajak terkait dengan kewajiban perpajakan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah pada 10 Agustus 2026.

Penyuluh pajak KPP Pratama Wonosari Ganjar Dwi Kharisma mengatakan edukasi ini dilakukan demi meningkatkan pemahaman perangkat kelurahan dan UMKM penerima bantuan keuangan khusus (BKK) dari pemprov mengenai kewajiban perpajakan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Dengan pemahaman yang baik, pengelolaan kegiatan dan transaksi dapat dilaksanakan secara tertib serta sesuai dengan ketentuan perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (23/8/2026).

Materi yang disampaikan mencakup kewajiban instansi pemerintah untuk mendaftar, memotong dan/atau memungut, menyetor, serta melaporkan pajak.

Peserta juga mendapatkan penjelasan perihal berbagai jenis pajak yang berkaitan dengan transaksi instansi pemerintah, antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, serta PPN.

Lebih lanjut, Ganjar menekankan pentingnya pemahaman perpajakan bagi perangkat kelurahan dalam setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Kewajiban perpajakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu dipahami sejak awal oleh pelaksana kegiatan agar setiap transaksi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Dia kemudian menjelaskan ketentuan PPh Pasal 22 atas pembelian belanja barang, termasuk sejumlah transaksi yang mendapatkan pengecualian dari pemungutan.

Selanjutnya, penyuluh juga memberikan materi mengenai pemungutan PPh Pasal 23 yang antara lain dikenakan atas transaksi sewa harta selain tanah dan/atau bangunan, jasa, dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan.

Tidak hanya PPh, edukasi juga membahas mekanisme PPN dalam pengadaan barang dan/atau jasa oleh instansi pemerintah, termasuk ketentuan mengenai PPN yang dipungut oleh instansi pemerintah.

“Pemahaman ini tidak hanya penting bagi instansi pemerintah sebagai pihak yang melaksanakan pengadaan, tetapi juga bagi UMKM yang menjadi rekanan. Alhasil, tiap-tiap pihak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar,” ujar Ganjar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.