KABUPATEN PURWOREJO

Peringati HUT ke-195, Pemkab Ini Hapus Sanksi Seluruh Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 09 Maret 2026 | 14.30 WIB
Peringati HUT ke-195, Pemkab Ini Hapus Sanksi Seluruh Pajak Daerah
<p>Ilustrasi.</p>

PURWOREJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Jawa Tengah, menghapus sanksi administrasi seluruh jenis pajak daerah pada 1 hingga 31 Maret 2026.

Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Toni Hartadi mengatakan penghapusan sanksi administrasi diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-195 Kabupaten Purworejo. Program ini dimaksudkan untuk meringankan ekonomi beban masyarakat.

“Program ini telah disusun secara terukur dan berbasis regulasi yang kuat, yakni memberikan pembebasan bunga dan atau denda keterlambatan pembayaran pajak tanpa menghapus pokok pajaknya,” kata Toni, dikutip pada Senin (9/3/2026).

Toni menyebut penghapusan sanksi juga bertujuan mendorong percepatan pembayaran pokok pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta menurunkan angka piutang pajak daerah.

Dia memerinci kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis pajak daerah dengan piutang tahun 2013 sampai dengan 28 Februari 2026. Melalui program ini, pemkab menargetkan penurunan piutang sebesar kurang lebih 3,03% dalam periode 1 bulan pelaksanaan.

Menurut Toni, program ini berpotensi meningkatkan pendapatan riil daerah meskipun sanksi administrasi dihapuskan. Sebab, masyarakat akan lebih terdorong untuk melunasi pajak terutangnya ketika diberikan penghapusan sanksi.

“Fokus kami adalah realisasi pembayaran pokok pajaknya. Dengan penghapusan denda, masyarakat lebih terdorong untuk melunasi kewajiban pokoknya. Ini pendekatan persuasif dan insentif,” tambahnya.

Selain itu, kebijakan ini dinilai dapat mengurangi beban administrasi penagihan dan mendorong budaya kepatuhan pajak jangka panjang. Toni pun mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak agar memanfaatkan kesempatan ini secara optimal.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Maret 2026. Jangan ditunda, karena setelah periode berakhir, sanksi administratif akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Toni berharap HUT ke-195 Kabupaten Purworejo tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga momentum menghadirkan kebijakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, optimalisasi penerimaan pajak diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan,” tandasnya, dilansir purworejonews.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.