MEDAN, DDTCNews – Guna memperluas edukasi dan layanan pajak kepada masyarakat, Kanwil DJP Sumatera Utara I mengukuhkan sebanyak 286 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2026 pada 26 Januari 2026.
Sebanyak 286 relawan pajak tersebut berasal dari 9 tax center perguruan tinggi yang menjadi mitra kerja sama Kanwil DJP Sumatera Utara I. Pengukuhan ini juga menjadi penanda dimulainya peran aktif para relawan dalam mendampingi wajib pajak orang pribadi.
“Keberadaan relawan pajak terbukti membantu meningkatkan literasi pajak masyarakat sekaligus memberikan pengalaman praktik langsung bagi mahasiswa,” kata Kabdi Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Lusi Yuliani dikutip dari situs DJP, Selasa (10/2/2026).
Lusi menjelaskan relawan pajak merupakan perpanjangan tangan DJP dalam memperluas jangkauan edukasi perpajakan, terutama pada masa pelaporan SPT Tahunan.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil DJP Sumatera Utara I juga memberikan penghargaan kepada 11 Renjani Terbaik Tahun 2025. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, integritas, dan kontribusi nyata para relawan selama menjalankan tugas pendampingan perpajakan.
Kegiatan pengukuhan kemudian dilanjutkan dengan sesi pembekalan bagi seluruh relawan pajak yang baru dikukuhkan. Dalam sesi tersebut, Agustina Purwandari selaku penyuluh pajak menyampaikan materi perihal aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax DJP.
“Pembekalan ini bertujuan meningkatkan pemahaman teknis relawan sehingga mampu memberikan asistensi yang akurat dalam pemanfaatan sistem Coretax DJP,” tuturnya.
Melalui program Renjani, kantor pajak berharap sinergi dengan perguruan tinggi terus menguat. Para relawan pajak tidak hanya menjadi pendamping teknis bagi wajib pajak, tetapi juga agen edukasi yang berperan aktif dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak di tengah masyarakat. (rig)
