KPP PRATAMA KOTABUMI

Email dan Nomor HP yang Sesuai Jadi Langkah Awal Aktivasi Akun Coretax

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 Desember 2025 | 10.30 WIB
Email dan Nomor HP yang Sesuai Jadi Langkah Awal Aktivasi Akun Coretax
<p>Suasana kegiatan sosialisasi coretax. (foto: KPP Pratama Kotabumi/Deswin Simarmata)</p>

PANARAGAN, DDTCNews – KPP Pratama Kotabumi dan KP2KP Menggala bersama Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat mengadakan kegiatan Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax kepada seluruh operator keuangan sekolah pada 13 November 2025.

Penyuluh pajak KPP Pratama Kotabumi Fadhlan Zalza Ridhallah menekankan pentingnya aktivasi akun Coretax DJP oleh wajib pajak. Dia pun mengimbau seluruh pegawai dinas pendidikan untuk segera melakukan aktivasi akun.

"Di tahun depan, kita tidak lagi menggunakan DJP Online untuk pelaporan SPT Tahunan. Semua pelaporan pajak termasuk SPT Tahunan akan dilakukan melalui Coretax DJP," katanya seperti dikutip dari situs DJP, Jumat (5/12/2025).

Fadhlan juga menyarankan wajib pajak untuk memastikan email dan nomor telepon yang terdaftar di DJP sama dengan yang dimiliki oleh wajib pajak saat ini. Menurutnya, email dan nomor telepon yang sudah sesuai menjadi langkah awal jika ingin mengakses coretax.

Pada saat aktivasi coretax, lanjutnya, wajib pajak akan menerima tautan yang akan dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar untuk pembuatan kata sandi baru yang akan dipakai untuk login ke aplikasi Coretax DJP.

Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat Dekalia Nurmala memberikan apresiasi kepada kantor pajak yang telah menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi coretax.

“Kami berharap para operator sekolah yang hadir dapat memahami materi yang telah diberikan sehingga dapat menyampaikan kembali materinya kepada pegawai lainnya.,” tuturnya.

Selain mengaktivasi akun Coretax DJP, wajib pajak juga perlu membuat kode otorisasi DJP dan memastikan kode otorisasi tersebut sudah valid.

Kode otorisasi DJP tersebut akan digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

Untuk diperhatikan, kode otorisasi DJP memiliki masa berlaku 2 tahun sejak tanggal diterbitkan. Perpanjangan kode otorisasi dapat dilakukan di aplikasi coretax atau dapat juga dilakukan manual ke KPP menggunakan formulir permohonan dalam lampiran PER-7/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.