DENPASAR, DDTCNews – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlunya penataan akomodasi pariwisata di Bali, terutama yang dipasarkan melalui platform seperti Airbnb.
Koster memandang pola penyewaan harian tanpa izin berpotensi merugikan geliat ekonomi lokal, mengurangi potensi penerimaan pajak, sekaligus menciptakan ketidaktertiban dalam tata kelola akomodasi.
“Nanti akan dikaji (kebijakan Airbnb). Kami akan mengajukan agar itu disetop,” katanya saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, dikutip pada Kamis (3/12/2025).
Koster menilai Bali bisa meniru model regulasi Singapura yang membedakan akomodasi berdasarkan lama tinggal wisatawan. Misal, wisatawan yang tinggal harian wajib menggunakan hotel. Sementara itu, wisatawan yang tinggal jangka panjang —minimal 3 bulan— boleh menggunakan apartemen atau hunian sewa serupa.
Namun demikian, lanjutnya, pengaturan platform seperti Airbnb memerlukan persetujuan pemerintah pusat. Adapun pemprov sendiri berencana menindak sekitar 2.000 akomodasi yang tidak memiliki izin mulai tahun depan.
“Banyak rumah yang dikontrak orang asing lalu disewakan harian. Ini merugikan, baik berupa vila maupun rumah pribadi yang dijual sangat murah karena tidak bayar pajak. Kasihan hotel yang berizin, bayar pajak, tetapi bersaing dengan penginapan ilegal,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan jumlah kunjungan wisatawan ke Bali tak selalu linier dengan kenaikan PAD ataupun tingkat hunian hotel. Situasi ini menjadi indikator penting bahwa tata kelola akomodasi perlu dibenahi.
Senada, Ketua Badan Pimpinan Pusat (BPP PHRI) Hariyadi BS Sukamdani menilai keberadaan online travel agent (OTA) yang menjual akomodasi resmi tidak menjadi persoalan. Justru masalah muncul ketika platform—termasuk OTA asing —menjual properti yang tidak teregistrasi secara resmi.
“Yang problem kan OTA yang menjual properti yang tidak teregistrasi,” tandasnya, seperti dilansir nusabali.com.
PHRI Bali pun berharap penataan regulasi akomodasi dapat meningkatkan ketertiban, memperkuat iklim usaha yang sehat, serta mendukung peningkatan PAD Bali di tengah ketatnya persaingan destinasi global. (rig)
