DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali kembali menggulirkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut mulai berlaku dari 22 September hingga 22 November 2025.
Selain pembebasan denda PKB dan BBNKB, terdapat 2 denda lain yang juga dibebaskan. Kedua denda tersebut, yaitu denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan sanksi opsen PKB.
“Pemerintah telah menerapkan opsen PKB sejak Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” kata Kepala Bapenda Provinsi Bali Dewa Tagel Wirasa, dikutip pada Rabu (24/9/2025).
Program pemutihan denda PKB dan BBNKB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No. 40 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraaan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraaan Bermotor.
Tagel menuturkan PKB menjadi salah satu penopang pendapatan daerah Provinsi Bali. Pada 2025, sambungnya, target penerimaan PKB ditetapkan Rp952 miliar. Sementara itu, target penerimaan pajak daerah dalam APBD 2025 ditetapkan senilai Rp2,6 triliun.
Kendati demikian, hingga 2 September 2025, penerimaan PKB baru terealisasi Rp661 miliar, atau 69,5% dari target. Sementara itu, target pajak daerah pada APBD 2025 hingga saat ini baru terealisasi Rp1,8 triliun atau 69,0% dari target.
Taget juga menyebutkan bahwa dari total 3 juta unit kendaraan aktif yang ada di Bali baru 70% di antaranya yang sudah terpenuhi kewajiban pajaknya. Dengan demikian, masih ada 30% atau kurang lebih 1 juta unit kendaraan bermotor yang belum terpenuhi kewajiban pajaknya
Seperti dilansir balipost.com, pemutihan pajak dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat yang kini di tengah kesulitan ekonomi. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkannya karena kemungkinan tidak ada lagi pemutihan pada tahun depan. (rig)