TAKENGON, DDTCNews - Pemkab Aceh Tengah, Aceh, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Kerja Sama Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sekretaris Daerah Aceh Tengah Mursyid mengatakan pembentukan satgas didasari oleh kepatuhan membayar pajak dan retribusi daerah yang masih rendah. Selain itu, pengawasan dan penegakan sanksi terhadap wajib pajak yang lalai juga masih lemah.
"Kondisi tersebut menyebabkan potensi pendapatan asli daerah atau PAD kita belum tergarap maksimal," ujarnya, dikutip pada Sabtu (20/9/2025).
Mursyid menjelaskan satgas ini melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dengan demikian, kegiatan satgas nantinya lebih terkoordinasi dan mendapatkan dukungan yuridis yang memadai.
Dia mengatakan satgas akan berkoordinasi lintas instansi dengan pemerintahan di tingkat provinsi, kota, dan kecamatan. Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.
"Satgas ini diharapkan mampu menutup ruang bagi wajib pajak maupun retribusi daerah yang mencoba menghindari kewajibannya," kata Mursyid dilansir line1.news.
Lebih lanjut, Mursyid memaparkan ada 5 tujuan Pemkab Aceh Tengah membentuk satgas baru ini. Pertama, mengoptimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.
Kedua, mendorong kepatuhan wajib pajak dengan pendekatan persuasif dan edukatif serta represif bila diperlukan. Ketiga, meningkatkan kedisiplinan aparatur pemungut pajak dan retribusi daerah.
Keempat, memperkuat fungsi pengawasan guna menutup celah kebocoran penerimaan daerah. Kelima, menjamin sinergi Forkopimda dan satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) dalam mendukung kebijakan fiskal daerah. (dik)