DELI SERDANG, DDTCNews - Pemkab Deli Serdang, Sumatra Utara, memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada warga tidak mampu.
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengatakan pemberian keringanan PBB-P2 telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Dia meyakini kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemkab kepada rakyat.
"Melalui Peraturan Bupati Deli Serdang No. 26 Tahun 2025, kami resmi menetapkan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB bagi warga tidak mampu," ujarnya melalui akun media sosial resmi, dikutip pada Rabu (17/9/2025).
Asri menyampaikan bahwa keringanan pajak tersebut sudah berlaku sejak perbup ditetapkan. Dia berharap banyak masyarakat di Deli Serdang yang bisa merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
Dia melaporkan sedikitnya ada 1.289 warga kurang mampu di Deli Serdang yang bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2.
"Kebijakan ini sudah terealisasi dengan 1.289 masyarakat kurang mampu di Deli Serdang yang mendapat keringanan penuh atau Rp0 PBB," kata Asri.
Asri menyebut pembebasan PBB-P2 untuk warga tidak mampu ini menjadi bagian dari langkah pemkab untuk meringankan beban ekonomi warga. Selain itu, keringanan pajak tersebut juga untuk memastikan bahwa pembangunan daerah benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Mari terus kita jaga kebersamaan dan gotong royong agar Deli Serdang semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera," tutup Asri. (dik)