KOTA BANDUNG

Buron 2 Tahun, Kejari Tangkap Terpidana Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 15 September 2025 | 10.30 WIB
Buron 2 Tahun, Kejari Tangkap Terpidana Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

BANDUNG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menangkap terpidana tindak pidana pajak berinisial DT.

DT telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 13 Juli 2022. Terpidana DT terbukti secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Namun, terpidana DT justru mangkir dari panggilan jaksa dan buron selama 2 tahun meski putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap.

"Upaya eksekusi ini adalah wujud dari komitmen kami untuk menuntaskan seluruh pelaku yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan, dikutip pada Senin (15/9/2025).

Dalam putusan MA, DT dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

"Setelah dijemput, tim segera membawa terpidana ke Lapas Kelas IIA Banceuy untuk menjalani pidana badan sesuai amar putusan," ujar Ridha.

Berkaca pada kasus ini, Ridha mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi terpidana untuk menghindari hukum. Dia juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi kepada aparat dalam hal mengetahui keberadaan buronan.

"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terpidana yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) agar segera melaporkan melalui kanal resmi Kejari Bandung, baik lewat media sosial, email, website, maupun layanan PTSP," ujar Ridha. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.