SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan koordinasi dengan Sekretariat Dewan Kabupaten Sinjai terkait dengan pelaporan SPT masa melalui Coretax DJP pada 15 Agustus 2025.
Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan menjelaskan jumlah setoran pajak yang dibayarkan oleh Sekretariat Dewan Kabupaten Sinjai memang mengalami kenaikan setiap bulan. Meski begitu, SPT masa yang disampaikan masih rendah.
“Saldo deposit pajak yang selama ini disetor belum menunjukkan jenis pajak sesuai ketentuan sehingga perlu dibuatkan bukti potong dan dilaporkan dalam SPT masa,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Jumat (12/9/2025).
Perlu diketahui, koordinasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan pasca implementasi Coretax DJP, sekaligus mendorong percepatan penyampaian SPT secara elektronik.
Lebih lanjut, Hendrawan memaparkan alur pelaporan dalam Coretax DJP, mulai dari pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT masa, baik untuk PPN pemungut, PPh Pasal 21, maupun PPh unifikasi. Dia juga mengingatkan pentingnya registrasi kode otorisasi atas petugas yang ditunjuk.
“Jika bendahara kantor masih membutuhkan konsultasi perihal kewajiban perpajakan, dapat langsung berkonsultasi dengan petugas di KPP maupun KP2KP tanpa dipungut biaya,” tuturnya.
Hendrawan berharap koordinasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman seluruh instansi pemerintah di daerah terkait pentingnya administrasi perpajakan yang tertib, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu, Bendahara Sekretariat Dewan Kabupaten Sinjai Nizma turut menyampaikan apresiasi kepada kantor pajak yang telah menjelaskan tata cara penggunaan Coretax DJP.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kendala bagi kami dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, baik pembayaran, pembuatan bukti potong, maupun pelaporan SPT,” ujarnya.
Sebagai informasi, merujuk Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak. (rig)