CIAMIS, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan memberikan honor bagi perangkat desa yang mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat.
Honor diberikan agar setiap desa termotivasi untuk mencapai target PBB yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis.
"Honorarium ini rencananya cair pada 2025 untuk realisasi dan distribusi SPPT tahun 2024. Pembayarannya setelah ada verifikasi proposal yang diajukan desa selesai, tertib administrasi," ujar Kepala Bapenda Ciamis Aef Saefulloh, dikutip pada Jumat (12/9/2025).
Perangkat desa dianggap perlu untuk dilibatkan dalam pemungutan PBB mengingat Bapenda Ciamis memiliki sumber daya aparatur yang terbatas.
Setiap petugas pemungut PBB di desa akan menerima honor senilai Rp1.000 per lembar SPPT yang didistribusikan. Hingga kini, tercatat sudah ada lebih dari 1,3 juta lembar SPPT PBB yang sudah didistribusikan kepada wajib pajak.
Aef mengatakan honor distribusi SPPT 2024 baru bisa dicairkan pada tahun ini karena proposa dari desa masih dalam proses verifikasi. Setiap pengajuan honor juga harus dilengkapi dengan bukti setoran.
"Verifikasi ini penting supaya data benar-benar valid. Insyaallah jika selesai di Oktober, pencairan sebelum akhir tahun 2025," ujar Aef dilansir japos.co.
Selain honor, pemerintah desa juga akan mendapatkan bagi hasil pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi hasil diberikan sesuai dengan potensi dan realisasi PBB masing-masing desa. (dik)