BENGKAYANG, DDTCNews – KPP Pratama Singkawang bersama KP2KP Bengkayang melakukan kunjungan ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkayang pada 13 Agustus 2025.
Kantor pajak mengirimkan Kasie Penjamin Kualitas Data KPP Pratama Singkawang Kurniawan dan Kepala KP2KP Bengkayang Wahyudi. Adapun kunjungan petugas pajak tersebut disambut oleh 2 pegawai DPMPTSP, yaitu Yuniarda dan Franscisco.
“Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan data instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP),” kata Wahyudi seperti dikutip dari situs DJP, kamis (11/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, petugas pajak ingin mengonfirmasi data ILAP yang sebelumnya telah disampaikan oleh DPMPTSP kepada kantor pajak. Adapun petugas pajak juga menyerahkan surat permintaan kelengkapan data.
Selain itu, Wahyudi juga memberikan apresiasi kepada DPMPTSP atas kerja sama yang telah terjalin selama ini. Dia berharap sinergi antara kedua instansi dapat memberikan dampak positif dalam penggalian potensi perpajakan ke depan.
Sementara itu, Kurniawan menjelaskan pentingnya data ILAP dalam mendukung penguatan data internal kantor pajak serta sebagai salah satu sumber penggalian potensi perpajakan.
“Pemanfaatan data ini secara tidak langsung akan sangat berguna bagi kemajuan daerah, khususnya Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Yuniarda menegaskan bahwa instansi pemerintah siap menindaklanjuti permintaan data tersebut.
“Baik Pak, untuk konfirmasi atas elemen-elemen data akan kami cek terlebih dahulu dan segera kami sampaikan ke kantor pajak,” ujarnya.
Perlu diketahui, ILAP merupakan singkatan dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain. Kendati tidak terdapat aturan yang memberikan definisi ILAP secara eksplisit, PP 31/2012 memerinci siapa saja pihak yang dimaksud sebagai ILAP dan wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.
Merujuk PP 31/2012, instansi pemerintah yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kementerian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya.
Penetapan ILAP yang wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan. Penetapan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.228/PMK.03/2017.
Berdasarkan beleid tersebut, ILAP perlu memberikan rincian jenis data dan informasi tersebut secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan dalam Lampiran PMK 228/2017.
Merujuk penjelasan Pasal 35A ayat (1) UU KUP, data dan informasi yang dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan.
Data dan informasi tersebut termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar DJP. (rig)