KABUPATEN BEKASI

Ikuti Imbauan Dedi Mulyadi, Pemkab Bekasi Hapus Tunggakan PBB

Muhamad Wildan
Kamis, 21 Agustus 2025 | 17.00 WIB
Ikuti Imbauan Dedi Mulyadi, Pemkab Bekasi Hapus Tunggakan PBB
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, akan memberikan fasilitas penghapusan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) khusus bagi wajib pajak orang pribadi.

Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan fasilitas ini diberikan sejalan dengan imbauan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Insyaallah kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur," ujar Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, dikutip pada Kamis (21/8/2025).

Asep mengatakan tunggakan PBB dihapuskan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang menurutnya masih belum stabil.

"Alasan menggratiskan tunggakan PBB karena situasi ekonomi warga sedang tidak baik-baik saja, sehingga kami mengikuti arahan Pak Gubernur," ujar Asep.

Asep berharap kebijakan penghapusan tunggakan PBB bisa memberikan keringanan bagi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di kemudian hari.

"Harapannya, masyarakat bisa membayar tepat waktu dan tidak kembali menunggak setelah adanya pembebasan ini," kata Asep dilansir bekasi.pojoksatu.id.

Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau para bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk segera menghapuskan tunggakan PBB di wilayahnya masing-masing.

Dedi mengatakan surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan mengingat penghapusan tunggakan PBB merupakan kewenangan bupati dan wali kota, bukan kewenangan gubernur. Meski demikian, Dedi berpandangan penghapusan tunggakan diperlukan untuk menciptakan tradisi membayar pajak.

"Spiritnya, beban bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Dedi melalui akun Instagram resminya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.