KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Petugas Pajak Klaim Supertax Deduction Bakal Untungkan Sektor Industri

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Agustus 2025 | 09.30 WIB
Petugas Pajak Klaim Supertax Deduction Bakal Untungkan Sektor Industri
<p>Ilustrasi.</p>

BANJARMASIN, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah memberikan edukasi perpajakan terkait dengan insentif pajak berupa supertax deduction pada 8 Juli 2025.

Dalam kegiatan ini, 2 penyuluh pajak, yaitu Ganung Harnawa dan Angga Burhani Fajar, memberikan materi mengenai manfaat fiskal bagi perusahaan yang berkontribusi dalam pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran berbasis kompetensi di SMK.

Supertax deduction merupakan insentif fiskal untuk wajib pajak badan yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran berbasis kompetensi tertentu,” kata Ganung dikutip dari situs DJP, Selasa (12/8/2025).

Selain menjelaskan prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas supertax deduction, Ganung menjelaskan insentif tersebut juga sangat menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan industri.

Hal ini dikarenakan perusahaan-perusahaan tersebut dapat membiayakan seluruh biaya praktik kerja lapangan atau pemagangan ditambah dengan maksimal 100% dari biaya-biaya tersebut.

Sementara itu, Angga menekankan supertax deduction juga tidak hanya memberikan keuntungan secara fiskal, tetapi juga berdampak sosial. Sebab, perusahaan berkontribusi dalam menyediakan sarana bagi siswa untuk mendapatkan pengalaman kerja langsung.

“Melalui supertax deduction, perusahaan bisa menjadi ‘superhero’ bagi siswa SMK yang ingin meningkatkan kompetensi,” tuturnya.

Untuk itu, DJP mengajak seluruh pihak, baik dari kalangan pendidikan maupun dunia usaha, untuk terus bersinergi dan memastikan setiap lini terjalin kerja sama yang kuat sehingga memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan.

DJP juga berharap makin banyak perusahaan yang memanfaatkan fasilitas supertax deduction ini guna berpartisipasi dalam pembangunan bangsa melalui penguatan pendidikan vokasi. Simak PMK 81/2024 Perbarui Ketentuan Supertax Deduction, Begini Perinciannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.