KABUPATEN SERANG

Tagih Piutang Pajak Rp1,4 Miliar, Bapenda Gandeng Kejaksaan Negeri

Muhamad Wildan
Kamis, 17 Juli 2025 | 14.00 WIB
Tagih Piutang Pajak Rp1,4 Miliar, Bapenda Gandeng Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang akan melakukan penagihan atas piutang pajak senilai Rp1,45 miliar. Nanti, penagihan akan dilaksanakan Bapenda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Piutang Rp1,45 miliar tersebut tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang 2024. Tak hanya itu, catatan tersebut menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Serang 2024.

"Kami kemarin sudah ada kerja sama dengan kejari dan beberapa sudah kita masukkan untuk dilakukan penagihan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi, dan Penagihan Bapenda Nizamudin Muluk, dikutip pada Kamis (17/7/2025).

Menurut Nizamudin, peran kejari diperlukan untuk memastikan pelunasan piutang serta melakukan upaya hukum atas para penunggak pajak.

Nizamudin pun menjelaskan piutang pajak yang tercatat dalam LKPD mayoritas ialah piutang pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.

Guna mendorong pencairan piutang, Bapenda berencana menginventarisasi piutang, lalu melakukan penetapan dan penagihan pajak. Adapun kegiatan penagihan akan dilakukan dengan menggandeng Kejari Serang.

Khusus untuk meningkatkan penerimaan PBB, Bapenda juga akan mengerahkan mobil keliling ke daerah yang mudah dijangkau wajib pajak.

"Harapan kami, pendapatan pajak bisa meningkat dan kesadaran wajib pajak tumbuh. Bagaimanapun, pajak akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang," tutur Nizamudin seperti dilansir dailyhits.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.