Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Timur I bersama Kanwil DJP Jatim II dan Kanwil DJP Jatim III mengikuti rapat koordinasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar secara daring pada 25 Juni 2025.
Kegiatan yang turut diikuti para pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dari seluruh Jawa Timur tersebut dilaksanakan dalam rangka mempercepat pembentukan Kopdes Merah Putih sebagaimana dicantumkan dalam Inpres 9/2025.
“Kami dari DJP beserta seluruh unit vertikal, siap mendukung percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih di wilayah Jawa Timur,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jatim I Sugeng Pamilu Karyawan dikutip dari situs DJP, Kamis (17/7/2025).
Sugeng menambahkan unit vertikal DJP di Jawa Timur akan melakukan jemput bola ke sejumlah kecamatan untuk membantu pendaftaran NPWP bagi koperasi.
"Setelah proses pendaftaran sebagai wajib pajak selesai dan terbit NPWP, kami juga akan memberikan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan,” tuturnya.
Pendaftaran NPWP koperasi kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP dengan melampirkan akta pendirian koperasi, surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta data pengurus, seperti alamat surat elektronik dan nomor telepon.
Selain itu, disampaikan pula kewajiban perpajakan lain yang harus dipenuhi koperasi antar lain seperti penghitungan dan pembayaran pajak terutang.
Kolaborasi antarunit DJP mempercepat proses pendirian Kopdes Merah Putih di seluruh Jawa Timur. DJP berkomitmen untuk terus mendampingi koperasi agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan berkontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional. (rig)