Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diunggah Bapenda Provinsi Sumatera Barat di laman resminya.
PADANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 25 Juni sampai dengan 31 Agustus 2025.
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy mengatakan masyarakat akan dibebaskan dari tunggakan dan denda PKB selama program berlangsung. Namun, ia mengatakan tahun ini bakal jadi tahun terakhir pemprov menggelar pemutihan pajak.
"Tahun ini kita lakukan pemutihan pajak, sebelumnya juga, tapi kali ini yang terakhir karena ke depan tidak ada lagi pemutihan," ujarnya, dikutip pada Kamis (26/6/2025).
Melalui program pemutihan PKB, pemprov memberikan 5 jenis keringanan pajak. Pertama, pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya.
Kedua, bebas denda PKB. Ketiga, bebas bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan seken (BBNKB II). Keempat, bebas pajak progresif.
Kelima, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Semua insentif ini dapat dinikmati warga Sumbar selama 2,5 bulan ke depan.
Vasko optimistis program pemutihan PKB dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mengurangi beban administrasi akibat penagihan tunggakan pajak. Selain itu, pemprov meyakini kebijakan keringanan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum pemutihan PKB ini untuk menyelesaikan semua tunggakan pajaknya. Setelah mengikuti program pemutihan, masyarakat juga diharapkan makin tertib membayar pajak daerah ke depannya.
"Semua tunggakan tahun-tahun belakang kita gratiskan agar ke depan masyarakat lebih taat membayar pajak," tutur Vasko, dilansir gosumbar.com. (dik)