Ilustrasi.
SINTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menerima kedatangan salah satu pengurus wajib pajak badan pada 10 April 2025. Kedatangan wajib pajak tersebut dalam rangka konsultasi mengenai prosedur penghapusan NPWP.
Petugas pajak dari KPP Pratama Sintang Alvino mengatakan wajib pajak menyampaikan bahwa badan usaha yang dikelolanya telah menghentikan kegiatan operasional dan ingin mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
"Penghapusan NPWP badan dapat diajukan. Namun, sebelum permohonan diproses, wajib pajak harus terlebih dahulu memastikan seluruh kewajiban perpajakannya telah dipenuhi,” katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (10/6/2025).
Alvino memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan permohonan penghapusan NPWP Badan. Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan antara lain surat permohonan penghapusan NPWP yang ditandatangani pengurus.
Kemudian, akta pembubaran atau dokumen lain yang membuktikan penghentian kegiatan usaha, dan surat pernyataan bahwa badan tak lagi melakukan kegiatan usaha. Adapun permohonan penghapusan NPWP akan diproses paling lama 12 bulan.
"Selama proses tersebut, wajib pajak tetap diminta untuk kooperatif apabila dibutuhkan klarifikasi atau dokumen tambahan," tutur Alvino.
Alvino juga berharap wajib pajak dapat memahami hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan secara utuh, sekaligus memastikan proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dia menambahkan wajib pajak juga bisa menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sintang melalui WhatsApp di nomor 0811566706 atau 089529278082. (rig)