KOTA PEKANBARU

HUT ke-241, Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2025

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 04 Juni 2025 | 12.30 WIB
HUT ke-241, Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2025

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau, menggelar program penghapusan denda untuk 5 jenis pajak daerah yang pungutannya menjadi kewenangan pemkot.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Kebijakan penghapusan denda pajak daerah berlaku selama 3 bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2025.

"Kita hapuskan denda pajak daerah dalam rangka pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (4/6/2025).

Penghapusan denda pajak daerah diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 520 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Pekanbaru.

Agung mengatakan kebijakan penghapusan denda pajak daerah diberikan guna menyambut hari jadi ke-241 Kota Pekanbaru. Melalui program ini, pemkot menghapus 5 jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, dan pajak air tanah.

Kemudian, penghapusan denda juga diberikan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makan dan/atau minuman, tenaga listrik, dan jasa perhotelan.

Program pemutihan denda dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Dengan insentif tersebut, semua denda akibat keterlambatan akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. 

"Masyarakat bisa memanfaatkan momen ini untuk melunasi seluruh tunggakan pajak tanpa harus membayar denda," kata Agung. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.