KOTA PEKANBARU

Sidak Tempat Hiburan, Pemkot Dapati Masih Ada WP Tak Patuh Bayar Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 28 Mei 2025 | 10.48 WIB
Sidak Tempat Hiburan, Pemkot Dapati Masih Ada WP Tak Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam. Dari sidak tersebut, pemkot menemukan pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak.

Plh Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan menemukan adanya pelaku usaha tempat hiburan malam atau diskotek yang tidak melaporkan omzet sebenarnya. Imbasnya, pajak yang dibayarkan ke kas daerah menjadi lebih rendah atau tidak sesuai.

"Kami keliling ke beberapa tempat hiburan malam dan kami temukan masih ada yang belum sesuai dengan pelaporannya," katanya, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Denny menyampaikan kegiatan sidak bertujuan untuk menggencarkan pengawasan dan pengecekan di lapangan. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan wajib pajak daerah memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak.

Dia menegaskan Bapenda akan melayangkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) kepada wajib pajak selaku penyelenggara tempat hiburan malam. Jika masih bandel, Bapenda akan mengenakan sanksi lebih berat.

"Ketika mereka tidak juga membayar tunggakan, kami akan lakukan penempelan stiker tunggakan pajak pada objek pajak," tuturnya.

Bapenda juga akan rutin melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak daerah guna meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemkot mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Sebagai informasi, tempat hiburan malam merupakan salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Berdasarkan Perda Kota Pekanbaru 1/2024, tarif PBJT untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 45%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.