KANWIL DJP JAWA BARAT II

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp72 Miliar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan
Selasa, 20 Mei 2025 | 09.30 WIB
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp72 Miliar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

INDRAMAYU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial C ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Tersangka C ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT ILS, PT IMJ, dan PT BLE. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 39A UU KUP.

"Nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp72,23 miliar," ungkap Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (20/5/2025).

Sesuai Pasal 39A UU KUP, seseorang yang secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sebelum tersangka diserahkan ke Kejari Indramayu, Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Korwas Polda Jawa Barat telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka C.

"Atas kerja sama yang baik antara sesama aparat penegak hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya tersangka C," bunyi pernyataan Kanwil DJP Jawa Barat II.

Kanwil DJP Jawa Barat II berharap penegakan hukum kali ini dapat menjadi peringatan kepada para pelaku tindak pidana perpajakan lainnya. DJP bersama kepolisian dan kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum guna mengamankan penerimaan negara.

"Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikanĀ deterrent effectĀ atau daya getar bagi wajib pajak lain yang memiliki niat serupa," kata Kanwil DJP Jawa Barat II. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.