Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau akan melakukan upaya dalam mengoptimalkan setoran pajak daerah dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Sekda Provinsi Riau Taufik OH mengatakan pemda berencana membentuk tim satuan tugas (satgas) optimalisasi PBBKB. Menurutnya, upaya ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Potensi penerimaan PBBKB di Provinsi Riau sangat besar, tetapi belum tergali secara maksimal, jadi Satgas ini dibentuk," katanya, dikutip pada Minggu (18/5/2025).
Taufik menjelaskan tim satgas tersebut akan bertugas melakukan pengawasan, pengumpulan data, penelusuran, serta koordinasi lintas sektor guna memastikan seluruh potensi penerimaan PBBKB dapat dimaksimalkan.
Dia menilai pentingnya pengawasan terhadap distribusi BBM oleh badan usaha niaga, terutama bagi konsumen non-subsidi yang menjadi objek utama dari pungutan PBBKB.
Taufik juga menambahkan transparansi dalam pelaporan dan pelacakan distribusi BBM akan menjadi fokus pengawasan tim satgas ke depannya. Sebab, isu transparansi ini masih menjadi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan PBBKB.
"Ada sejumlah tantangan dalam pengelolaan PBBKB, khususnya pelaporan oleh badan usaha yang beroperasi lintas provinsi dan tidak selalu kooperatif dalam menyetorkan kewajiban pajaknya ke kas daerah," tuturnya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Taufik menilai kunci pentingnya ialah sinergi lintas sektor, serta pemanfaatan teknologi informasi (TI).
"Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi BBM di Riau menjalankan kewajibannya secara adil dan transparan," ujarnya.
Sebagai informasi, objek PBBKB adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor atau BBM oleh penyedia BBM kepada konsumen atau pengguna kendaran bermotor. Sementara subjek pajaknya ialah konsumen BBM.
Sementara itu, wajib pajak yang bertanggung jawab memungut PBBKB, yakni orang pribadi atau badan penyedia BBM yang menyerahkan BBM. (rig)