Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk objek pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.
Wakil Kota Depok Supian Suri mengatakan pembebasan PBB diberlakukan guna merayakan hari jadi ke-26 Kota Depok. Pembebasan berlaku untuk PBB tahun pajak 2025.
"Ada kurang lebih 30.000 objek pajak di bawah Rp100 juta yang akan digratiskan. Ini hadiah untuk warga Depok di hari jadi ke-26," ujar Supian, dikutip Rabu (30/4/2025).
Tak hanya fasilitas pembebasan PBB tahun pajak 2025 untuk objek dengan NJOP di bawah Rp100 juta, Pemkot Depok juga memberikan fasilitas pembebasan denda sekaligus pengurangan pokok PBB tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan pihaknya memberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 100% untuk tunggakan PBB tahun pajak 1994-2011, pengurangan pokok sebesar 50% untuk PBB tahun pajak 2012-2014, pengurangan pokok sebesar 40% untuk PBB tahun pajak 2015-2018, pengurangan pokok sebesar 30% untuk PBB tahun pajak 2019-2021, serta pengurangan pokok sebesar 20% untuk PBB tahun pajak 2022-2024.
Fasilitas pengurangan pokok sebesar 5% diberikan untuk PBB tahun pajak 2025 sepanjang wajib pajak sudah melunasi tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya.
Fasilitas pembebasan denda dan serangkaian diskon PBB tersebut bisa dimanfaatkan dengan melakukan pembayaran PBB pada 25 April hingga 30 Juni 2025.
"Periode pembayaran berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025. Manfaatkan diskon ini. Jangan tunda pembayaran PBB. Dapatkan pengurangan maksimal sebelum waktu periode program berakhir," ujar Wahid seperti dilansir jurnaldepok.id. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews