SULAWESI TENGAH

Segera Manfaatkan! Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Dapat Dihapus

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 17 April 2025 | 09.40 WIB
Segera Manfaatkan! Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Dapat Dihapus

Program pemutihan pajak di Sulawesi Tengah,

PALU, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Tengah menyelenggarakan program pemutihan atau penghapusan pokok tunggakan dan denda atas pajak kendaraan bermotor mulai dari 14 April sampai dengan 14 Mei 2025.

Penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) diberikan untuk tunggakan tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Relaksasi ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025.

"Insentif ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan akan dilaksanakan mulai dari 14 April hingga 14 Mei 2025," sebut Bapenda Sulteng dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/4/2025).

Selain bebas pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan, Bapenda menyebut pemilik kendaraan di Sulteng juga menikmati relaksasi berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Selain itu, pemprov juga membebaskan tarif progresif pajak kendaraan. Untuk diperhatikan, program keringanan ini hanya berlaku 1 bulan, dan wajib pajak bisa mendapatkan layanan melalui Samsat se-Sulawesi Tengah.

"Insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan ex dump atau lelang, serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah," jelas Bapenda.

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan tersebut diadakan dalam rangka memperingati HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Sedikitnya, ada empat tujuan pemda memberikan relaksasi pajak kendaraan ini.

Pertama, guna mengapresiasi masyarakat dalam rangka peringatan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Kedua, meringankan beban finansial masyarakat atas kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Ketiga, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Keempat, memperbaiki ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Sulteng. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.