KABUPATEN TUBAN

Bupati Tuban Ajak Warganya Patuh Lapor SPT Tahunan, Caranya Mudah!

Dian Kurniati
Rabu, 26 Maret 2025 | 13.30 WIB
Bupati Tuban Ajak Warganya Patuh Lapor SPT Tahunan, Caranya Mudah!

Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. (foto: Pemkab Tuban/Dadang)

TUBAN, DDTCNews - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengingatkan warganya untuk patuh pajak.

Aditya mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajaknya. Menurutnya, kepatuhan pajak akan berkontribusi dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Pajak yang dibayarkan berkontribusi pada kemajuan negara, mendukung pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan fasilitas publik dan kesejahteraan sosial," katanya, Rabu (26/3/2025).

Saat ini, lanjut Aditya, tengah berlangsung periode penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara mudah dan praktis melalui DJP Online. Nanti, wajib pajak dapat memilih cara penyampaian SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form.

SPT Tahunan ini dapat disampaikan secara mudah dan praktis melalui DJP Online. Dengan DJP Online, wajib pajak akan memiliki pilihan untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-form atau e-filing.

Aditya menambahkan bahwa penyampaian SPT Tahunan secara online tersebut memiliki beberapa keunggulan. Misal, wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan kapan dan di mana saja, tanpa perlu ke kantor pelayanan pajak.

Untuk itu, dia mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2024 mengingat sudah mendekati batas waktu, yaitu 31 Maret 2025.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan  dilaporkan paling lambat 30 April 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Dalam perkembangannya, DJP baru-baru ini mengumumkan pemberian relaksasi perihal kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Artinya, wajib pajak orang pribadi akan terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.