Ilustrasi.
CIKARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Utara melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka pengukuhan dan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) di Kecamatan Cikarang Timur pada 5 Februari 2025.
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Cikarang Utara menugaskan Dwi Wahyuni Wulandari dan Jenita Triastika untuk mengunjungi kantor wajib pajak pemohon PKP. Adapun permohonan diajukan wajib pajak melalui Coretax DJP.
“Maksud dari kedatangan petugas ialah untuk melakukan verifikasi antara permohonan yang diajukan dengan proses bisnis yang sebenarnya,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Minggu (23/3/2025).
Selanjutnya, petugas pajak melontarkan pertanyaan kepada pemohon terkait dengan gambaran umum proses bisnis, jumlah pegawai, serta tempat kedudukan usaha apakah milik sendiri atau sewa. Petugas juga meminta bukti kepada pemohon.
Misal, jika tempat kedudukan merupakan sewa maka wajib pajak diminta untuk menunjukan bukti pembayaran pemotongan PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan.
Sementara itu, apabila pinjam pakai maka wajib pajak diminta membuktikan perjanjian pinjam pakai atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Jika milik sendiri maka wajib pajak membuktikan dengan sertifikat kepemilikan.
Dwi menjelaskan apabila telah dikukuhkan sebagai PKP, maka wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan mulai dari pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Apabila kewajiban tersebut tidak atau terlambat dilakukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi.
Dia juga mengingatkan wajib pajak perlu mengetahui, memahami, serta mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah dikukuhkan sebagai PKP. Setelah dilakukan verifikasi lapangan maka akan dilakukan proses penelitian verifikasi.
Setelah itu, wajib pajak akan langsung mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang dapat diunduh pada menu dokumen di Portal Coretax DJP wajib pajak.
KPP berharap wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Jika ada pertanyaan atau kendala wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama Cikarang Utara tanpa dipungut biaya apapun.
Sementara itu, wajib pajak menjelaskan usaha yang dijalankannya bergerak di bidang industri paku, mur dan baut yang dibuat berdasarkan pesanan rekanan. Ukuran paku, mur dan baut yang dibuat memiliki ukuran yang berbeda-beda tergantung permintaan pemesan.
Proses bisnis dimulai dari rekanan melakukan pesanan ukuran paku, mur, dan baut sesuai dengan kebutuhan pabrik. Setelah itu, wajib pajak akan melakukan pembuatan sesuai dengan pesanan yang diminta. (rig)