Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau berencana menambah 1.125 alat perekam transaksi atau tapping box untuk dipasang pada tempat-tempat usaha pada tahun ini.
Sekretaris Bapenda Kota Batam M Aidil Sahalo menyebut penambahan mesin tapping box bertujuan meningkatkan pengawasan pajak daerah. Menurutnya, perluasan cakupan pemasangan tapping box ke tempat usaha telah konsisten dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir.
"Tapping box penting sebagai alat kontrol karena pajak hotel dan restoran bersifat self assessment. Artinya, wajib pajak membayar pajak sesuai transaksi yang mereka catat, dan kami mengontrolnya melalui alat ini," katanya, dikutip pada Minggu (23/3/2025).
Aidil menuturkan pengadaan tapping box bersumber dari APBD dan hibah swasta. Dari pengadaan 1.125 unit tapping box, 600 unit di antaranya akan dibiayai menggunakan APBD, sedangkan 525 unit lainnya dari BRK Syariah.
Saat ini, lanjutnya, sekitar 900 unit tapping box sudah terpasang di berbagai tempat usaha di Kota Batam. Menurutnya, keberadaan tapping box tersebut juga perlu diperiksa secara berkala karena bakal memerlukan peremajaan jika sudah rusak.
Pemasangan tapping box membantu Bapenda memantau kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut. Selain itu, pemasangan tapping box juga dapat memudahkan pelaku usaha melakukan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan.
Terdapat 2 jenis tapping box yang digunakan Bapenda Batam, yakni tapping box berbasis server dan tapping box tablet. Tapping box server lebih canggih karena dapat menghubungkan ke mesin kasir wajib pajak dengan server Bapenda sehingga tidak dapat dimanipulasi.
Sementara itu, tapping box tablet dapat digunakan sebagai alat bantu bagi wajib dalam melayani pelanggan.
"Untuk kafe atau restoran baru yang belum memiliki mesin kasir, kami sediakan tablet," ujar Aidil seperti dilansir medianesia.id.
Aidil berharap penerimaan pajak daerah terus meningkat seiring dengan penambahan pemasangan tapping box. Tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan Rp250 miliar dari PBJT atas perhotelan, serta Rp160 miliar dari PJBT atas makanan dan minuman (restoran). (rig)