KP2KP KALIANDA

One On One dengan Petugas Pajak, WP Diberi Edukasi soal Coretax DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 Maret 2025 | 10.30 WIB
One On One dengan Petugas Pajak, WP Diberi Edukasi soal Coretax DJP

Ilustrasi.

KALIANDA, DDTCNews - KP2KP Kalianda berkolaborasi dengan KPP Pratama Natar memberikan edukasi perpajakan secara langsung (one-on-one) kepada sejumlah wajib pajak badan dan bendahara terkait dengan penerapan Coretax DJP pada 21 Februari 2025.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Natar Irfan Syofiaan menjelaskan beberapa materi seperti fitur dan tata cara impersonate dan assign role pada Coretax DJP, cara pembuatan faktur pajak PKP, pembuatan dan pembayaran deposit pajak, dan konsultasi terkait dengan instansi pemerintah.

“Kegiatan penyuluhan disambut dengan baik oleh wajib pajak karena beberapa peserta menghadapi kesulitan yang berbeda saat menggunakan Coretax DJP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (19/3/2025).

Selain itu, Irfan juga mengingatkan wajib pajak mengenai batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret. Dia pun meminta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

Dia berharap wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, wajib pajak bernama Nayla Dewanti memberikan apresiasi atas kegiatan penyuluhan yang dilakukan. Dia mengaku menghadapi kendala pembuatan billing dan pelaporan SPT Masa di Coretax DJP meski sudah mengikuti tutorial yang ada.

“Kami belum paham cara pembuatan billing dan pelaporan SPT masa di Coretax. Sudah mencoba mengikuti tutorial di Youtube tapi tetap masih kesulitan. Setelah kegiatan ini, kami sangat terbantu karena dipandu langsung dari awal,” ujarnya.

Coretax DJP merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax DJP merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax DJP ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.

Coretax DJP mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.