Ilustrasi. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur, Kota Serang, Banten, Rabu (15/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Riau bakal tetap buka pada hari Sabtu untuk membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.
KPP di Riau menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan pada hari kerja serta hari Sabtu pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh wajib pajak di Riau memiliki akses yang lebih luas untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan adanya layanan di hari Sabtu," ujar Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Selain layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, KPP juga menyediakan layanan asistensi perubahan data wajib pajak dan lupa EFIN.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2025.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir agar terhindar dari kendala teknis akibat tingginya trafik menjelang tenggat waktu.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan online seperti DJP Online untuk melaporkan SPT secara mandiri.
Dengan adanya layanan di hari Sabtu, diharapkan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Riau makin meningkat sehingga dapat mendukung optimalisasi penerimaan pajak demi pembangunan nasional yang berkelanjutan. (sap)