Petugas pajak tengah memberikan asistensi kepada wajib pajak di loket khusus Coretax DJP. (foto: KPP Madya Denpasar)
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menyediakan 2 loket pelayanan khusus untuk konsultasi Coretax DJP yang berlokasi di Jalan Raya Puputan No. 29, Kota Denpasar.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Denpasar Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini mengatakan loket khusus tersebut akan memberikan informasi dan edukasi teknis terkait dengan implementasi Coretax DJP kepada seluruh wajib pajak.
“Dengan loket khusus coretax tentunya tidak mengganggu pelayanan perpajakan yang lain, seperti pelayanan TPT, konsultasi helpdesk, SPT Tahunan, dan lain sebagainya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (14/3/2025).
Nevi menjelaskan Coretax DJP merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax DJP merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax DJP ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Coretax DJP mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
”Untuk mengakses sistem Coretax DJP, kawan pajak dapat mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id dan untuk mengakses informasi terbaru terkait dengan Coretax DJP dapat mengakses laman pajak.go.id/reformdjp/coretax/,” tutur Nevi.
Sementara itu, wajib pajak bernama Ni Luh Kardini menilai kehadiran loket khusus tersebut sangat membantu karena tidak tergabung dengan antrean loket pelayanan yang lain sehingga pelayanannya lebih cepat.
“Banyak masalah teknis dalam coretax dan membutuhkan penanganan dalam hal informasi dan konsultasi. Dengan adanya loket ini tentunya sangat membantu,” ujar Kardini. (rig)