KPP MADYA BANDUNG

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Sebidang Tanah Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Maret 2025 | 12.30 WIB
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Sebidang Tanah Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung melaksanakan kegiatan penyitaan terhadap aset penunggak pajak di Kabupaten Purwakarta pada 21 Februari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, kantor pajak menugaskan 3 juru sita pajak, yaitu Wahyu Gunardjo, Irvan Sofwan, dan Ade Wildan Rahmannudin. Adapun dalam penyitaan aset berupa sebidang tanah tersebut juga dihadiri wajib pajak bersangkutan.

“Kami berharap wajib pajak patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya secara sukarela karena itu tanda partisipasi aktif dalam membangun negara sehingga tidak akan terjadi tindakan penagihan aktif seperti ini,” tutur Wildan seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (12/3/2025).

Sebelum melakukan tahap penyitaan, para petugas pajak sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan, baik berupa konseling maupun mengirimkan surat teguran dan penyampaian surat paksa kepada wajib pajak yang masih memiliki utang pajak.

Berdasarkan UU 19/2000 dan PMK 61/2023, wajib pajak yang memiliki utang pajak dapat dilakukan tindakan penagihan berupa pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penyanderaan.

Kegiatan penyitaan dilakukan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sehingga dapat segera melunasi utang pajaknya.

Aset yang disita tersebut akan dilakukan penjualan secara lelang untuk membayar utang pajak apabila wajib pajak tidak melunasi utangnya dalam waktu 14 hari.

Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. Barang yang dimaksud ialah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.