Suasana edukasi pajak terkait dengan Coretax DJP. (foto: Kanwil DJP Jawa Timur III/Rizqi Puji)
MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III menyelenggarakan kegiatan edukasi Coretax DJP pada 18 Februari 2025. Lebih dari 40 aparat militer di Kota Malang hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III Vincentius Sukamto mengatakan implementasi sistem coretax sudah selaras dengan arah kebijakan transformasi perpajakan nasional.
“Coretax DJP memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, termasuk institusi militer dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara transparan dan akuntabel,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (6/3/2025).
Dengan Coretax DJP, lanjut Vincent, beban administrasi yang ditanggung wajib pajak akan jauh lebih berkurang. Selain itu, langkah tersebut juga untuk memastikan kepatuhan wajib pajak menjadi lebih baik ke depannya.
Sebagai informasi, Coretax DJP menjadi bagian dari upaya mendigitalisasi administrasi perpajakan. Sistem pajak ini diperkenalkan sebagai sistem yang dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak.
Dengan sistem administrasi perpajakan yang baru tersebut, pelaporan pajak dapat dilakukan secara otomatis, mengurangi potensi kesalahan manual, dan mempercepat proses administrasi.
Dalam sesi edukasi, para peserta mendapatkan pemaparan dari tim edukasi Kanwil DJP Jawa Timur III terkait dengan regulasi perpajakan, seperti penyetoran dan pelaporan pajak, dalam menggunakan Coretax DJP.
Salah satu poin utama yang disoroti ialah pentingnya sinkronisasi data antara instansi militer dan DJP guna memastikan pelaporan pajak berjalan optimal.
"Integrasi ini diharapkan mengatasi kendala administratif yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan pajak institusi pemerintahan," ujar Siti Rahayu, salah satu petugas pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III. (rig)