KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan
Senin, 03 Maret 2025 | 16.30 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial TZ dan ZH ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Tersangka TZ melalui PT ACS ditengarai sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif pada 2019 hingga 2019. Total nilai PPN dalam faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh tersangka TZ mencapai Rp1,7 miliar.

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka TZ dan ZH berikut barang bukti ke Kejati Aceh untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Lhokseumawe," tulis Kanwil DJP Aceh dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (3/3/2025).

Sementara itu, tersangka ZH melalui PT MJA ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif pada 2019 dan 2020 dengan nilai PPN dalam faktur pajak fiktif mencapai Rp1,3 miliar.

Kedua tersangka pun terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun sesuai dengan Pasal 39A UU KUP. Tak hanya itu, tersangka juga terancam pidana denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan wujud koordinasi dan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Aceh, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, dan Kejati Aceh berikut Kejari Lhokseumawe," tulis Kanwil DJP Aceh.

Ke depan, Kanwil DJP Aceh menegaskan akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum tindak pidana perpajakan demi memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

DJP juga akan mengedepankan asas ultimum remedium mengingat tugas utama DJP ialah  mengumpulkan pendapatan negara dari penerimaan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.