KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Muhamad Wildan
Minggu, 02 Februari 2025 | 11.30 WIB
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menargetkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp784,16 miliar dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Sutan Tolang Lubis mengatakan tambahan penerimaan pajak dimaksud terdiri dari opsen PKB senilai Rp440,5 miliar dan opsen BBNKB senilai Rp343,66 miliar.

Meski opsen memberikan tambahan potensi pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemkot, Sutan menjamin kehadiran jenis pajak baru ini tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

"Opsen PKB yang merupakan pungutan tambahan tidak menambah beban masyarakat. Jumlah total PKB dan opsen PKB yang dibayar masyarakat tidak lebih dari yang dibayar masyarakat pada tahun lalu," ujar Sutan, dikutip Minggu (2/2/2025).

Contoh, bila PKB yang dibayar oleh wajib pajak pada tahun lalu adalah senilai Rp2 juta, jumlah PKB dan opsen PKB yang dikenakan pada tahun ini tetap senilai Rp2 juta.

Beban pajak tidak naik mengingat secara konseptual opsen adalah pengganti dari skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang berlaku sebelumnya. Sebelum berlakunya opsen, PKB dan BBNKB dipungut oleh pemerintah provinsi (pemprov) lalu baru akan dibagihasilkan kepada pemkot di kemudian hari.

"Kalau sekarang, PKB dan BBNKB yang dibayarkan wajib pajak masuk ke pemprov, sedangkan opsen PKB dan BBNKB masuk ke pemkot. Lebih riil dan cepat," ujar Sutan.

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.

Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.