KP2KP ACEH SINGKIL

Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Januari 2025 | 14.30 WIB
Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun

Ilustrasi.

SINGKIL, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil memberikan informasi terkait dengan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) bagi wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan senilai di bawah Rp60 juta.

Petugas pajak dari KP2KP Aceh Singkil Arya Bagus menjelaskan permohonan SKB PPh atas PPhTB dengan nilai transaksi di bawah Rp60 juta dapat diajukan langsung ke kantor pajak manapun karena pelayanan perpajakan sudah borderless dengan hadirnya sistem Coretax DJP.

“Terdapat kelengkapan persyaratan yang harus disiapkan oleh wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan SKB PPh atas PPhTB sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (21/1/2025).

Kelengkapan persyaratan yang dimaksud antara lain melampirkan akta jual beli, surat pernyataan berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta.

Kemudian, salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta salinan kartu keluarga dan dokumen data diri lainnya milik penjual dan pembeli.

Sementara itu, wajib pajak bernama Sabaruddin yang mendatangi KP2KP Aceh Singkil mengucapkan terima kasih atas asistensi yang diberikan petugas pajak. Wajib pajak juga akan segera melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.

“Terima kasih Pak Bagus atas penjelasannya, kalo begitu saya akan mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan,” tuturnya. 

Selain dokumen persyaratan, terdapat persyaratan lainnya yang harus dipenuhi orang pribadi, yaitu telah menyampaikan SPT PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, orang pribadi yang bersangkutan juga tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.