KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Muhamad Wildan
Rabu, 15 Januari 2025 | 10.00 WIB
Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah telah menyerahkan 6 tersangka tindak pidana pajak sepanjang tahun lalu.

Tindak pidana oleh tersangka yang masing-masing berinisial PGS, AA, JA, FM, SB dan AS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp3,37 miliar.

"[Kami] berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Syamsinar, dikutip Selasa (14/1/2025).

Pada 17 Januari 2024, Kanwil DJP Kalimantan Tengah dan Selatan menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial PGS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya. Kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana oleh tersangka PGS diperkirakan mencapai Rp520,05 juta.

Selanjutnya, Kanwil DJP Kalimantan Tengah dan Selatan menyerahkan tersangka AA dan JA ke Kejari Batulicin pada 24 Januari 2024 serta tersangka FM ke Kejari Tanah Bumbu pada 7 Mei 2024. Ketiga tersangka melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp1,63 miliar.

Pada 10 September 2024, Kanwil DJP Kalimantan Tengah dan Selatan menyerahkan tersangka SB ke Kejari Banjarmasin. Pasalnya, tersangka SB ditengarai melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp660,77 juta.

Terakhir, pada 23 Oktober 2024, tersangka AS diserahkan ke Kejari Palangkaraya karena diduga telah melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp552,84 juta.

"Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam keterangan resminya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.