Ilustrasi.
RANTAU PRAPAT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menyelenggarakan edukasi pajak dengan tema Data Unit Keluarga (DUK) - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Serupa Tapi Tak Sama.
Edukasi pajak yang dilakukan secara online melalui media sosial tersebut dilaksanakan pada 9 Desember 2024. Acara tersebut menghadirkan narasumber Penyuluh Pajak Khairul Azwar serta dipandu oleh Penyuluh Pajak Yessika Christine Br Sihombing.
āSebanyak 19 orang yang mengikuti acara ini mendapat penjelasan tentang cara penentuan PTKP wajib orang pribadi dalam negeri dan penentuan DUK,ā jelas Khairul dikutip dari situs web DJP, Kamis (9/1/2025).
Kemudian, Khairul menjelaskan PTKP secara sederhananya merupakan jumlah pendapatan wajib pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21. Artinya, PTKP sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.
Pemerintah memberikan tambahan PTKP bagi wajib pajak juga yang sudah menikah. Apabila istri wajib pajak menerima penghasilan yang digabungkan, akan diberikan juga tambahan PTKP untuk istri bekerja.
Tak hanya itu, wajib pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnyaāmisalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkatājuga diberikan tambahan PTKP untuk paling banyak 3 orang.
āSementara itu, DUK merupakan jumlah anggota keluarga kondisi sebenarnya. Contohnya seperti ini, dalam DUK tercatat jumlah anggota keluarga ialah 7 orang. Sementara itu, sesuai aturan PTKP, hanya 3 anggota keluarga yang dapat diakomodir,ā tutur Khairul.
Khairul pun mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran DUK. Adapun wajib pajak bisa melakukan pemutakhiran DUK melalui aplikasi DJP Online di situs www.pajak.go.id, Kantor Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200. (rig)