Ilustrasi. Penjual melayani warga yang akan membeli perhiasan di Toko Emas Buana, Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi inflasi umum sebesar 0,08 persen month to month (MtM) dan terjadi kenaikan IHK dari 105,93 pada September 2024 menjadi 106,01 pada Oktober 2024 dengan emas perhiasan yang memberikan andil inflasi sebesar 0,06 persen. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.
ACEH SINGKIL, DDTCNews - Sebuah toko emas di Aceh disambangi petugas pajak dari KPP Pratama Subulussalam. Usut punya usut, petugas pajak ingin mengingatkan pemilik toko emas untuk mengajukan dirinya sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Perlu dipahami, pedagang emas perhiasan wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meski omzet usaha dalam 1 tahun masih di bawah Rp4,8 miliar. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023.
“Pedagang emas perhiasan wajib dikukuhkan sebagai PKP meski omzet usaha dalam 1 tahun masih di bawah Rp4,8 miliar. Tidak semua pedagang emas tahu mereka wajib dikukuhkan jadi PKP,” ujar Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (22/11/2024).
Berdasarkan PMK 48/2023, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Lebih lanjut, pedagang emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, dengan besaran tertentu.
Besaran tertentu yang dimaksud ialah sebesar 10% dari tarif PPN umum dikalikan dengan harga jual. Rumus besaran tertentu ini berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada:
dalam hal PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan dimaksud;
Kemudian, besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN umum dikalikan dengan harga jual berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada:
dalam hal PKP Pedagang Emas Perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan dimaksud.
Untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, nilai besaran tertentunya sebesar 0% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual. (sap)