KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar dan Universitas Esa Unggul Perpanjang Kerja Sama Tax Center

Muhamad Wildan
Minggu, 17 November 2024 | 10.00 WIB
DJP Jakbar dan Universitas Esa Unggul Perpanjang Kerja Sama Tax Center

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat memperpanjang perjanjian kerja sama tax center dengan Universitas Esa Unggul.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan keberadaan tax center merupakan wujud dukungan DJP terhadap tugas dan fungsi kampus dalam melaksanakan pengabdian masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai kewajiban pajak kepada masyarakat.

"Dengan tax center ini, harapannya kami terbantu dalam pelaksanaan tugas membangun kesadaran masyarakat, khususnya di level mahasiswa. Tidak ada salahnya untuk mengetahui dasar-dasar perpajakan sejak dini," katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Sementara itu, Rektor Universitas Esa Unggul Arief Kusuma Among Praja berharap kerja sama antara kedua instansi bisa memberikan manfaat. Lewat tax center, DJP telah memberikan kesempatan kepada universitas untuk memperoleh informasi tentang pajak.

"Sebagai warga negara, kita diberi kesempatan untuk mengetahui ke mana pajak itu dibelanjakan. Kita juga perlu tahu juga tentang APBN, seperti bagaimana pengelolaan APBN agar lebih akuntabel," tuturnya.

Setelah dilaksanakannya kegiatan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) dan coretax administration system.

Perlu diketahui, tax center merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan yang berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak dan kewajiban perpajakannya. Harapannya, peningkatan kesadaran pajak bisa mendukung terwujudnya kemandirian bangsa.

Selanjutnya, program Renjani adalah wadah bagi relawan yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikiran lewat edukasi perpajakan bagi masyarakat secara sukarela. Program ini telah diselenggarakan sejak 2017.

Sementara itu, coretax adalah sistem baru yang dikembangkan DJP guna menggantikan sistem administrasi yang digunakan saat ini, SIDJP. Coretax dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.